Informasi Panduan Layanan
Data di bawah ini merupakan panduan layanan publik standar kelurahan. Administrator situs dapat menambah, mengedit, atau menghapus jenis layanan publik yang sesungguhnya secara dinamis melalui pengelolaan database tabel layanan.
Persyaratan Dokumen:
1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
2. Fotokopi Akta Kelahiran.
3. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
4. Kartu Keluarga lama (untuk perubahan data / pecah KK).
5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP/KK hilang).
2. Fotokopi Akta Kelahiran.
3. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
4. Kartu Keluarga lama (untuk perubahan data / pecah KK).
5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP/KK hilang).
Alur Prosedur Pengurusan:
1. Pemohon meminta surat pengantar kepada Ketua RT/RW setempat.
2. Pemohon membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan Kantor Kelurahan Romang Lompoa.
3. Petugas Kelurahan memverifikasi berkas persyaratan pemohon.
4. Petugas memproses draf surat pengantar perekaman/cetak KTP atau draf KK baru.
5. Lurah menandatangani berkas kelurahan.
6. Pemohon membawa berkas kelurahan yang telah ditandatangani ke Kantor Kecamatan Bontomarannu untuk proses perekaman biometrik dan cetak dokumen.
2. Pemohon membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan Kantor Kelurahan Romang Lompoa.
3. Petugas Kelurahan memverifikasi berkas persyaratan pemohon.
4. Petugas memproses draf surat pengantar perekaman/cetak KTP atau draf KK baru.
5. Lurah menandatangani berkas kelurahan.
6. Pemohon membawa berkas kelurahan yang telah ditandatangani ke Kantor Kecamatan Bontomarannu untuk proses perekaman biometrik dan cetak dokumen.
Persyaratan Dokumen:
1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
2. Fotokopi KTP Pemohon (pemilik usaha).
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Foto tempat usaha / kegiatan usaha.
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Usaha bermaterai Rp 10.000.
2. Fotokopi KTP Pemohon (pemilik usaha).
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Foto tempat usaha / kegiatan usaha.
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Usaha bermaterai Rp 10.000.
Alur Prosedur Pengurusan:
1. Pemohon meminta surat pengantar usaha dari Ketua RT/RW.
2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas pelayanan di Kantor Kelurahan.
3. Petugas melakukan peninjauan/verifikasi berkas dan jenis usaha.
4. Petugas mencetak draf dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Lurah menandatangani dan membubuhi stempel resmi kelurahan pada SKU.
6. Petugas menyerahkan dokumen SKU yang telah selesai kepada pemohon.
2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas pelayanan di Kantor Kelurahan.
3. Petugas melakukan peninjauan/verifikasi berkas dan jenis usaha.
4. Petugas mencetak draf dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Lurah menandatangani dan membubuhi stempel resmi kelurahan pada SKU.
6. Petugas menyerahkan dokumen SKU yang telah selesai kepada pemohon.
Persyaratan Dokumen:
1. Surat Pengantar RT/RW yang menerangkan pemohon tergolong keluarga kurang mampu.
2. Fotokopi KTP pemohon.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi kartu JKN/KIS/BPJS (jika ada).
5. Surat Keterangan Rujukan/Rekomendasi dari instansi terkait (sekolah/rumah sakit jika untuk keperluan pendidikan/kesehatan).
2. Fotokopi KTP pemohon.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi kartu JKN/KIS/BPJS (jika ada).
5. Surat Keterangan Rujukan/Rekomendasi dari instansi terkait (sekolah/rumah sakit jika untuk keperluan pendidikan/kesehatan).
Alur Prosedur Pengurusan:
1. Pemohon mengajukan permohonan pengantar SKTM ke Ketua RT/RW.
2. Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan ke Kantor Kelurahan Romang Lompoa.
3. Petugas loket melakukan pengecekan data kemiskinan (DTKS) atau verifikasi berkas.
4. Petugas memproses draf dokumen SKTM.
5. Lurah menyetujui dan menandatangani SKTM.
6. Dokumen SKTM diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sebagaimana mestinya.
2. Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan ke Kantor Kelurahan Romang Lompoa.
3. Petugas loket melakukan pengecekan data kemiskinan (DTKS) atau verifikasi berkas.
4. Petugas memproses draf dokumen SKTM.
5. Lurah menyetujui dan menandatangani SKTM.
6. Dokumen SKTM diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Persyaratan Dokumen:
1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
2. Fotokopi KTP dan KK Jenazah.
3. Fotokopi KTP Ahli Waris / Pelapor.
4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Bidan (jika meninggal di fasilitas kesehatan).
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Nikah jenazah (bila ada).
2. Fotokopi KTP dan KK Jenazah.
3. Fotokopi KTP Ahli Waris / Pelapor.
4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Bidan (jika meninggal di fasilitas kesehatan).
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Nikah jenazah (bila ada).
Alur Prosedur Pengurusan:
1. Ahli waris meminta pengantar surat kematian ke RT/RW setempat.
2. Pelapor menyerahkan berkas administrasi kematian ke Kantor Kelurahan.
3. Petugas menginput data kematian dan membuat draf Surat Keterangan Kematian Kelurahan.
4. Lurah menandatangani surat keterangan kematian.
5. Petugas membubuhkan stempel kelurahan dan menyerahkan surat keterangan kematian kepada pelapor/ahli waris.
2. Pelapor menyerahkan berkas administrasi kematian ke Kantor Kelurahan.
3. Petugas menginput data kematian dan membuat draf Surat Keterangan Kematian Kelurahan.
4. Lurah menandatangani surat keterangan kematian.
5. Petugas membubuhkan stempel kelurahan dan menyerahkan surat keterangan kematian kepada pelapor/ahli waris.