Layanan Komunikasi

Hubungi Kami

Sampaikan pertanyaan, saran, atau aduan Anda. Kami siap melayani dengan sepenuh hati.

Alamat Kantor

Jl. Poros Romang Lompoa No. 12, Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan

Telepon

(0411) 123456
Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA

Email

info@romanglompoa.kel.go.id
Respon dalam 1x24 jam kerja

WhatsApp

+62 812-3456-7890
Layanan cepat via chat

Kirim Pesan

Isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Data Anda aman dan tidak akan dibagikan ke pihak manapun.

Kantor Kelurahan Romang Lompoa
Jam Pelayanan
Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WITA
Jumat 08.00 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu Tutup (Libur)
Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Untuk mengurus surat pengantar KTP/KK, silakan datang langsung ke Kantor Kelurahan Romang Lompoa pada jam kerja dengan membawa:
1. KTP asli (jika ada) dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Surat pengantar dari RT/RW setempat
Proses penerbitan surat pengantar membutuhkan waktu kurang lebih 15-30 menit.

Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Domisili antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari RT/RW
4. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Biaya pengurusan: Gratis (tidak dipungut biaya).

Waktu proses pelayanan administrasi di Kelurahan Romang Lompoa bervariasi:
Surat Pengantar: 15-30 menit
Surat Keterangan Domisili: 30-60 menit
Legalisasi dokumen: 15 menit
Surat Keterangan Tidak Mampu: 1-2 hari kerja (memerlukan verifikasi)
Pastikan kelengkapan berkas untuk mempercepat proses pelayanan.

Anda dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui beberapa saluran:
1. Langsung ke Kantor Kelurahan pada jam kerja
2. Melalui formulir kontak di halaman ini
3. Via WhatsApp ke nomor +62 812-3456-7890
4. Email ke info@romanglompoa.kel.go.id
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Seluruh pelayanan administrasi dasar di Kelurahan Romang Lompoa tidak dipungut biaya (GRATIS). Ini termasuk penerbitan surat pengantar, surat keterangan, legalisasi, dan layanan administrasi lainnya. Jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan resmi kelurahan.